Minggu, 03 Oktober 2010

PERJUANGAN MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN

Usaha mempertahankan kemerdekaan setelah Proklamasi di bagi dua kelompok, yaitu :
1.   Dengan melalui perjuangan diplomasi
2.   Dengan melalui perjuangan fisik (perang langsung maupun gerilya)


A. Aktivitas Diplomasi


1.   Perjanjian Linggajati
            Perjuangan mempertahan kemerdekaan dilakukan melalui perjuangan fisik (perang) dan juga dengan perjuangan diplomasi (melalui perundingan). Sebagai tindak lanjut dari perundingan yang dilakukan sebelumnya (Perundingan Hoge Veluwe). Pada tanggal 10 November 1946 dilaksanakan perundingan antara Pemerintah Republik Indonesai dengan Komisi Umum Belanda. Perundingan tersebut dilakukan di Linggajati dekat Cirebon tepatnya di desa Linggarjati kecamatan Cilimus kabupaten Kuningan Jawa Barat. Perundingan yang dipimpin oleh Lord Killearn dari pihak Belanda dan Sutan Sjahrir dari pihak Republik Indonesia menghasilkan persetujuan sebagai berikut.
  1. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat tanggal 1 Januari 1949,
  2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia,
  3. Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
            Dengan adanya perjanjian Linggajati ini, secara politis Republik Indonesia diuntungkan karena ada pengakuan secara de facto. Perjanjian ini kemudian secara resmi ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 di istana Bijswijk (Istana Merdeka) Jakarta.

 Gambar: III. 2
 Gedung tempat Perundinggan Linggajati
Tugas :
Carilah informasi tentang perundingan lingajati dan keterkaitannya dengan menjawab pertanyaan berikut :
1.  Dimana letak geografis dilaksanakannya perundingan Linggajati?
2.  Bagaimana keadaan masyarakat sekitar ditinjau dari segi sosial budaya dan ekonomi?
3.  Siapa delegasi dan dari negara mana saja yang terlibat dalam perundingan Linggajati?
4.  Apa isi hasil perundingan Linggajati? sebutkan berikut pasal-pasalnya.
5.  Buat dalam bentuk laporan.

2.   Perjanjian Renville
            Perjanjian Linggajati ternyata merugikan perjuangan bangsa Indonesia, oleh karena itu kedua belah pihak tidak mampu menjalankan isi perjanjian itu. Pertempuran terus menerus terjadi antara Indonesia dengan Belanda. Dalam upaya mengawasi pemberhentian tembak-menembak antara pasukan Belanda dengan TNI, Dewan Keamanan PBB membentuk suatu komisi jasa-jasa baik yang dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN).      Untuk melaksanakan tugas dari Dewan Keamanan PBB, KTN mengadakan perundingan untuk kedua belah pihak. Tempat perundingan diupayakan di wilayah netral. Amerika Serikat mengusulkan agar perundingan dilaksanakan di atas kapal pengangkut pasukan angkatan laut Amerika Serikat “USS Renville”.
            Kapal yang berlabuh di Teluk Jakarta ini menjadi tempat perundingan yang dimulai tanggal 8-12-1947. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Amir Sjarifuddin, sedangkan pihak Belanda diwakili oleh R. Abdulkadir Widjojoatmodjo, yaitu orang Indonesia yang memihak Belanda. Perjanjian ini menghasilkan persetujuan yang pada intinya sebagai berikut.
  1. pemerintah RI harus mengakui kedaulatan Belanda atas Hindia Belanda sampai pada waktu yang ditetapkan oleh Kerajaan Belanda untuk mengakui negara Indonesia Serikat
  2. di berbagai daerah di Jawa, Madura, dan Sumatera diadakan pemungutan suara untuk menentukan apakah daerah-daerah itu mau masuk RI atau masuk Negara Indonesia Serikat
            Di samping isi pokok perjanjian itu terdapat juga kesepakatan terhadap saran-saran dari pihak KTN yang pada intinya mengenai penghentian tembak-menembak dan segera diikuti dengan pembentukan daerah-daerah kosong militer (demiliterized zones).

3.   Persetujuan Roem-Royen
            Persetujuan ini hanya menghasilkan pernyataan masing-masing delegasi. Hal ini disebabkan belum dicapainya kata sepakat mengenai rumusan persetujuan itu. Pihak Indonesia dalam perundingan itu diwakili oleh Mr. Moh. Roem, sedangkan Belanda oleh DR. Van Royen. Persetujuan (statements) ini terjadi pada tanggal 7 Mei 1949. Masing-masing pernyataan itu adalah sebagai berikut.
1).  Pernyataan Mr. Moh. Roem (Indonesia)
a.       Mengeluarkan perintah kepada “pengikut” RI yang bersenjata untuk  menghentikan perang gerilya
b.      Kerja sama dalam hal pengembalian perdamaian dan menjaga keamanan dan ketertiban
c.       Turut serta dalam KMB di Den Haag dengan maksud untuk mempercepat “penyerahan” kedaulatan yang sungguh-sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat.

2).  DR. Van Royen (Belanda)
a.       Menyetujui kembalinya Pemerintah RI ke Yogyakarta
b.      Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik
c.       Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum 19-12-1949 dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan Republik
d.      Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat
e.       Berusaha dengan sungguh-sungguh agar KMB segera diadakan sesudah Pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta

4.   Konferensi Meja Bundar (KMB)
            Sebelum dilaksanakan KMB, terlebih dahulu dilakukan perundingan dengan pihak Bijeenkomst Federal Overleg (BFO). Karena itu, pada tanggal 9-22 Juli 1949 dan tanggal 2-8-1949 di Jakarta diadakan konferensi Inter-Indonesia. Salah satu keputusan penting adalah BFO mendukung tuntutan RI ats penyerahan kedaulatan tanpa ikatan-ikatan politik dan ekonomi.
            Setelah permasalahan dapat diselesaikan dalam konferensi Inter-Indonesia itu, bangsa Indonesia akan berunding dalam KMB. Untuk itu, pada tanggal 4 Agustus 1949 diangkatlah delegasi RI yang dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, sedangkan delegasi BFO dipimpin oleh Sutan Hamid II dari Pontianak. KMB dimulai tangal 23 Agustus 1949 di Den Haag (Belanda) dan berakhir tanggal 2 November 1949. Walaupun KMB berakhir tanggal 2 November 1949, namun upacara pengakuan kedaulatan itu baru ditandatangani tanggal 27 Desember 1949.
Pokok-pokok hasil KMB adalah sebagai berikut.
a.       Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan atas Indonesia yang sepenuhnya, tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada Republik Indonesia Serikat
b.       Pengakuan kedulatan itu akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949
c.       Tentang Irian Barat akan diadakan perundingan lagi dalam waktu 1 tahun setelah pengakuan kedaulatan kepada RIS
d.      Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia-Nederland yang akan diketuai Ratu Belanda
e.       Kapal-kapal perang Belanda akan ditarik kembali dan sebagian diserahkan kepad RIS
f.        Segera akan dilakukan penarikan mundur seluruh tentara Belanda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar